Freelance Tax 101

Sudah bayar pajak?

Sudah bayar pajak?

Disclaimer: Membaca artikel berikut bisa berakibat pusing, menangis atau kehilangan kesadaran dan mungkin gangguan kejiwaan. Hubungi akuntan atau terapis terdekat anda.

Sebagai freelancer, berapa sih pajak yang kudu gue bayar?

Pertanyaan ini sudah berkali-kali ditanyakan teman sesame freelancer sejak Negara kita tercinta ini mewajibkan warga negaranya dengan pendapatan diatas 21 juta rupiah pertahun untuk memiliki NPWP.

Kenapa gue nulis artikel ini? Soalnya sering kali temen gue dengan tidak sopan menanyakan itu sembari gue lagi enjoy-enjoy-nya makan, dan tentunya jawabannya tidak mudah. Terima kasihlah kepada ibu Srimulyani yang telah membuat peraturan pajak yang lumayan ruwet dan bikin mumet (pusing). Peraturan pajak sekarang ini bermaksud memberikan pajak yang rendah pada yang berpenghasilan rendah, dan besar bagi yang berpenghasilan tinggi.

Ok, pertama siapkan kertas, pulpen, kalkulator, tissue, air putih dan obat pusing. Let’s do this!

Sebagai freelancer, pajak yang dikenakan kepada kita bukanlah pajak regular layaknya pegawai kantoran. Karyawan kantor memiliki bebas pajak sebesar 1.320.000 rupiah sebulan dengan penambahan bebas pajak sebesar 110.000 rupiah jika memiliki tanggungan istri dan 110.000 rupiah lagi jika memiliki anak (max 3 orang anak. Tanggungan tidak berlaku pada wajib pajak wanita). Jadi jika ditotal, suami istri 3 anak memiliki bebas pajak sebesar 1.760.000 rupiah sebulannya.

Kita sebagai freelancer tidak memiliki benefit itu, namun kita mendapat potongan pajak yang lebih besar, yaitu 100.000 rupiah perhari, atau 2.5 juta rupiah perbulan. Jadi jika anda mendapatkan penghasilan dari pekerjaan freelance sebesar 15 juta rupiah dalam 1 bulan, yang terkena pajak hanyalah 12,5 juta rupiah. Gede kan potongan pajaknya. Makanya jadi freelancer dong!

Ok, sudah cukup enak-enaknya, sekarang kita terjun ke bagian yang bikin sepet, yaitu bayar pajak.

Bagi anda yang berpenghasilan dibawah 50 juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun, berbahagialah karena pajak anda kecil, lebih kecil dari rekan anda yang kerja di kantor. Namun bagi yang berpenghasilan diatas 50 juta, apalagi diatas 100 juta rupiah setahun, silahkan ambil tissue dan bersiaplah menengak obat pusing yang sudah anda siapkan tadi.

Jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada Negara adalah 5% untuk 50 juta pertama, dengan kata lain jika anda menghasilkan 4 juta rupiah sebulan setelah dipotong bebas pajak, maka 4 juta rupiah itu hanya dipotong sebesar 5% setiap bulannya yaitu 200.000 rupiah tiap bulannya, atau 2,4 juta setahun.

Saat penghasilan anda melewati batas 50 juta, jumlah pajak yang anda bayarkan naik drastic, gak tanggung-tanggung cuy: 15%

Dari 5% ke 15%, ibu Menteri memang ganas, ke 10% kek. Well nevermind. Pajak 15% itu berlaku bagi penghasilan diatas 50 juta rupiah, artinya penghasilan anda sampai 50 juta rupiah itu tetap cuma kena 5%, selebihnya kena 15%. Jadi misalnya anda berpenghasilan 60 juta dalam setahun, anda membayar 2,5 juta rupiah untuk 50 juta pertama dan 1,5 juta rupiah untuk 10 juta lebihnya. Total yang anda bayarkan adalah 4 juta rupiah.

Jelas so far? Gak apa kalo pusing, baca lagi aja pelan-pelan. Sekarang kita ngomong soal pendapatan diatas 100 juta rupiah. Siap-siaplah nangis deh. Kewajiban pajak bagi yang berpenghasilan diatas 100 juta rupiah is a whopping 25% cuy. Ampun bu MenteriÖ.

Seperti pajak sebelumnya, anda tidak kena 25% pada semua penghasilan anda. 5% masih dikenakan pada 50 juta pertama, dan 15% pada 50 juta berikutnya. Yang melebihi 100 juta aja yang kena 25%.Jadi ya kalau dalam setahun penghasilan anda 120 juta rupiah, anda terkena 2,5 juta untuk 50 juta pertama, dan 7,5 juta untuk 50 juta kedua, dan 5 juta untuk selebihnya, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah 15 juta rupiah.

Ok, sebelum anda step atau terkena epilepsy dadakan, kita sudahi artikel ini dengan sebuah tips: Lebih baik membayar pajak kurang dari pada kelebihan. Jika kurang anda paling cuma ditegor dan disuruh bayar kekurangannya, tapi kalo lebih anda bakal di audit dulu sebelum uang anda dikembalikan.

Have a nice day now :-)

About author
telah mengeluti dunia freelancing selama lebih dari 10 tahun di bidang web & interactive media design, identity, & advertising (khususnya viral campaign). Bosan bekerja pada orang lain dan bekerja sebagai freelance di bawah payung The Creative Farm yang kemudian berevolusi menjadi Sedna. Addicted pada dunia entrepreneur, ia mendirikan beberapa usaha kecil dan kini menghabiskan waktunya menjadi konsultan, dosen, serta bermain bersama istri dan kedua anaknya.
32 total comments on this postSubmit yours
  1. hmmmm seep banget ulasannya mas… antara mau ketawa juga mau nangis :)

  2. Mengerikan… ini lebih horror daripada film The Ring versi Jepang….

  3. beuuh .. ga kira2 .. harusnya endonesia jaya raya raya ini sudah dadi negara makmur ya hhahaha

  4. pajak yah… mhhh no komen ahh :D

  5. Pengen ketawa :) ) tapi pengen nagis juga :( (

    Thx buat infonya mas :D

  6. Kalo setau saya, freelancer itu termasuk kelompok pekerjaan bebas. Untuk pekerjaan bebas, juga ada PTKPnya (penghasilan tidak kena pajak) dan penghitungan norma (kalo gak pake pembukuan) kok . Jadi pajak kita tidak langsung dihitung dari total penghasilan kita, tapi ada rumusnya dulu. CMIIW

    Btw, di dunia maya ada banyak rekan2 petugas pajak yang memiliki blog. Kita bisa belajar banyak dari mereka.

  7. widiw.. berat ini XD

  8. Abis itu pajaknya buat sapa?? :P

  9. Albert, PTKP bagi pekerja bebas adalah 100 ribu rupiah perhari as explained di artikel diatas.

  10. jika, kalau, seandainya kita sebagai freelancer gak bayar pajak apakah mereka tahu?

  11. Ooo gitu toh, makin kesel aja gw kl sampe duit pajak kita cuma dipake buat “studi banding” ke luar negeri -_-.

    Thanks mas Chandra, very good info nich.

  12. Antown, bisa aja sih gak ngelaporin. Kita dapat 10 juta ngakunya dapat 100 ribu atau bahkan nihil. Namun dengan semakin nafsunya departemen keuangan, mereka akan mulai mirip IRS dan akan membandingkan laporan penghasilan dan uang yang masuk ke bank.

    Kalau mau menghindari pajak yang besar ya praktekkan saja materi yang saya berikan pada seminar kemarin. Sedikit menjawabkan mengapa saya cukup senang dengan penghasilan 2jt perbulan dan sisanya merupakan pengeluaran perusahaan yang tidak terpajak karena merupakan “operational fee”.

    Bagi yang kurang jelas yang saya omongkan apa, silahkan datang ke seminar “Freelancing Done Right” bulan Mei besok di Bandung :-)

  13. @ Chandra:
    Bisa dijelaskankah peraturan mana yang menyebutkan hal tersebut (PTKP 100rb per hari)? Dari sependek diskusi saya dengan beberapa teman dari dunia perpajakan, tidak pernah saya mendengar peraturan semacam itu. Mas bisa cek UU 36 / 2008. Di situ dijelaskan tentang besar PTKP.

    Saya cuma ingin memastikan saja, karena kok kebetulan ini berbeda sekali dengan yang saya tahu.

    Tentang cara perhitungan pajak orang pribadi, salah satu contohnya ada di sini: http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html
    Di internet ada banyak sekali situs yang membahas soal seperti ini, silakan digoogling.

    Btw, saya seorang freelancer juga, dan bukan petugas pajak :) Jadi saya memiliki concern yang sama untuk mengetahui cara perhitungan pajak yang sesuai untuk jenis pekerjaan seperti kita2 ini.

  14. Saudara Albert, penulisan ini berdasarkan best practice saya sejak menjadi wajib pajak sejak 2004. Informasi diatas tentunya saya dapatkan dari konsultan pajak saya, dan sejak dulu laporan pajak saya diterima tanpa adanya teguran atau pun audit.

    PTKP sebesar 100 ribu perhari kerja juga baru dikenalkan pada saya oleh konsultan pajak saya pada pertengahan 2008 lalu, sebelumnya sebagai freelance tanpa perusahaan, selalu membayar pajak tanpa adanya PTKP.

    Sebetulnya lebih ruwet lagi, namun saya sederhanakan. Pemotongan pajak tersebut harusnya terjadi pada jangka waktu terjadinya pekerjaan, jadi misalnya anda mengerjakan pekerjaan desain selama 5 hari dengan bayaran 40 juta, maka harusnya anda cuma mendapat pemotongan pajak sebesar 5 hari anda kerja, atau 500 ribu, jadi 39,5 juta kena pajak 5%.

    Maaf kalau saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda, saya bukan tukang pajak namun praktisi pembayar pajak sebagai freelancer, setahu saya sejauh ini saya tidak pernah ditegur saat verifikasi pembayaran pajak, jadi saya mempercayai konsultan pajak saya. Saya hanya sharing pengalaman mambayar pajak saya sebagai freelancer mengenai masalah ini.

  15. Demi mencari kepuasan, saya akan coba tanyakan lebih detail ke konsultan pajak saya :-)

  16. @ Chandra:
    Untuk contoh yang Mas sebutkan, itu memang bisa diterapkan bila perusahaan yang menggunakan jasa kita bersedia langsung memotong dan membayarkan pajak atas fee kita.

    Rasanya ribet juga ya aturan pajaknya…

    Terimakasih atas keterangan Mas. Saya juga akan coba diskusi lagi dengan teman petugas pajak itu.

  17. Sudah dikonsultasikan. Peraturan tersebut ada pada “Pasal 17 UU PPh” untuk pekerja Honorer (inilah dimana memiliki kontrak itu penting). Non kontrak tidak mendapat keringanan ini dan dikenakan pajak tanpa potongan pajak.

    Sedikit ralat, ternyata peraturan baru potongan perharinya adalah Rp.110.000 namun sialnya sekarang diberi maksimal cuma 10 hari, jadi sebulan potongan bebas pajaknya turun menjadi sebesar 1.100.000 rupiah (sepertinya ini dikarenakan penyetor pajak honorer melaporkan pekerjaan dirangkum satu bulan daripada perharinya).

  18. @ Chandra:
    Mas Chandra, terimakasih atas keterangannya.

    Tapi, setelah saya cek UU 36/2008, saya tidak menjumpai keterangan soal pemotongan per hari tersebut di situ. Ps 17 hanya membahas soal tarif pajak atas penghasilan kena pajak, dan ini berlaku umum, tidak hanya atas freelancer (termasuk freelancer yang punya kontrak) saja.

    Saya juga sedang dan masih akan terus belajar soal pajak. Ini hal baru juga buat saya. Tidak semua hal soal pajak saya tahu juga.

    Agar tidak berkepanjangan dan mengganggu pembaca yang lain, saya bersedia berdiskusi via japri.

  19. Wew besar juga bayar pajak diatas 50…haruskah? Saya belum merasakan apa yg seharusnya dirasakan oleh orang yg membayar pajak…Paling2 hanya segelintir orang di dunia pajak yg merasakannya…:)

  20. wah.. lha wong buat makan aja susah.. ha..ha. cpe deh…

  21. busyeeet … ampuuun deeh !!!*&^%

    • Ternyata berat yah hihihi, yang komentar pertama aja bilangnya “busyeettt”

      kalau dipikir akupun bgtu. hanya bagi freelance yg jualan ebook atau barang digital bahkan dropship di ebay maupun kaskus apa juga terkena yah?…

  22. thx infonya mas chandra , gile jg nih pajak hehehehhe

    • Dillema pajak, ngebuat NPWP bayar gede, udah bayar banyak disedot tapi hasil ngak dinikmati…

  23. Mas Chandra untuk laporan pajaknya freelance per tahun saja atau harus per bulan juga?? Karena ditempat saya (kantor pajak kembangan),saya disuruh laporan perbulan juga sedangkan teman saya yang satu profesi laporan pajaknya (kantor pajak jakarta selatan) hanya pertahun. Jadi bingung nih….

    Kalo laporan pajak bulanan telat dua hari kena denda?? (saya kira sabtu tetap buka..ternyata sabtu tutup!!!!***%&%^$&*$)

    Thanks.

    • Kalo begitu ya ndak usah bikin NPWP mas ..hihi aku belum bikin setelah dihitung hitung malah gedean pengeluaran pertahun. lebih baik duitnya aku investasikan buat yg lebih patriotik dan bermanfaat :)

      dibanding masuk ke kantong pajak tapi ngak jelas kelola didalamnya.

  24. makanya pilih jadi pejabat kantor pajak aja huaheuaheuahuea.

    • Dahulu ada pepatah, cewek bijak pilih orang pajak hihihihi

  25. mas itu masuk pph apa?saya baru tahu ada potongan 2,5 juta sebulan?minta perarturannya dong thanks

  26. Wah.. gimana bis amaju rakyat Indonesia, untuk usaha saja masih merintis sudah disibukkan ngitung2 pajak..

    Lebih baik Indonesia hanya fokus mengejar pajak orang-orang kaya saja.. Buat yang pendapatannya masih di bawah 5 juta perbulan sebaiknya di bebaskan dari pajak. Atau dibuat aturan yang lebih mudah semudah membayar pulsa telepon. Kalo rakyat sering dibuat pusing lama-lama bisa berontak.. JAdi bedakan formulir pajak untuk orang pas pasan dnegan pajak orang kaya.. Saya akan pilih partai yang membebaskan rakyat dari pajak.

  27. Berhubung saya deket2 ini mau merit, jd saya terpaksa ngikut bikin NPWP. Takut kedepan2nya ribet untuk bbrp urusan yg butuh NPWP. sudah 2 tahun ini income sktr 300jt-an pertahun. tapi saya ga pernah nyetor pajak sekalipun.. lagipula bukti valid saya terima pembayaran kan gada (krn klien 98% dari luar) dan saya jual jasa bukan barang.

    Kira2 kedepannya jika saya tetap ga bayar pajak tapi bisa beli rumah gedongan (aminn), kira2 saya bakal diaudit ga ya? misal rekening probadi dicek gitu ma orang pajak.

    Nah kalo misal mereka bisa ngaudit gitu, itu mereka hanya berhak pada orang yg punya NPWP atau mereka ga berhak terhadap orang yg ga punya NPWP?

    Mohon masukannya rekan2 semua, thx

  28. klo untuk lapor spt tahunan 2010 ini, msh sama ga ya mas peraturannya?
    tq infonya..

Submit your comment

Please enter your name

Your name is required

Please enter a valid email address

An email address is required

Please enter your message

About

Ruang Freelance merupakan wadah para freelancer untuk saling berbagi pengalaman mengenai dunia freelance mereka. Awalnya kami menggunakan media blog untuk saling berinteraksi, yang kedepan nantinya dapat ditambahkan features lain sesuai kebutuhan user, misal forum atau market place. Kategori yang dibahas seputar freelance online, money management, paypal, social networking, make money dan banyak lagi. Tapi, kami akan berusaha untuk memberikan yang terbaik disetiap tulisan. Dan, kami juga bukan ahli Bahasa Indonesia, mohon maaf apabila tulisan kami tidak EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

Ruang Freelance © 2012 All Rights Reserved

A Product of iCreativeLabs

Powered by WordPress